
BISIP Kontruksikan Upaya Penyelesaian Piutang Royalti
Bogor (7/3) – Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian hari ini kembali melaksanakan Pemantauan dan Verifikasi Tahap II, terutama untuk mitra pelisensi yang tercatat dalam Laporan Keuangan BSIP memiliki hutang royalti. Hari ini dengan dihadiri langsung oleh Direktur yang juga Owner dari PT. Tunas Widji Inti Nayottama (PT. TWIN), Bapak Rakimin dilakukan verifikasi secara daring dengan diikuti oleh Kepala BPSI Tamanan Serealia Dr. Amin Nur dan Tim, Kapoksi Keuangan dan BMN, Asroel Koes, MSi, dan Timker Keuangan, Sekretariat BSIP, Kapoksi Pengelolaan Hasil Standar, Dr. Rina Wening dan Timker Layanan Standar, BBPSI Padi, serta Tim Verifikasi BISIP dilakukan diskusi untuk mempertegas kesanggupan dari PT. TWIN dalam menyelesaikan pembayaran pokok royalti berikut dendanya yang sudah mencapai 12 bulan, ungkap Jayu, SE.Ak., MBA.
Dalam pengantar pertemuan Kepala BISIP menyampaikan bahwa sebagaimana instansi Pemerintah maka pijakan pelaksanaan kegiatan ini adalah perjanjian dan juga ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi sejak dari pengelolaan PNBP ada didalam PP 58/2020 termasuk kemudian juga ketentuan keringanan dst ada dalam PP 59/2021 termasuk kemudian dengan disempurnakannya tata cara pemberian keringanannya ada dalam PMK 206/2021 dan penatakelolaannya ada dalam PMK 58/2023, jelas Nuning. Oleh karenanya, upaya diskusi mengenai hal ini dibutuhkan sejak dari pengajuan dari mitra itu sendiri sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Dalam hal pengakuan dan kesanggupan penuntasan piutang PT. TWIN menyatakan kesanggupan dan akan mulai melaksanakan kewajibannnya dalam waktu dekat atau paling lama di bulan Agustus 2025. Diungkapkan bahwa selama ini penjualan diharapkan dapat diserap dari kegiatan pengadaan pemerintah, terutama untuk posisi persediaan benih tetua padi yang masih cukup banyak, jelas Rakimin. Keinginan Rakimin untuk HIPA21 dapat disetujui perpanjangan lisensi selama 2 tahun, terutama untuk mendukung pertanaman dari sisa tetua HPA 21 yang cukup memadai jika untuk tanam di lahan 250 ha, jelasnya. Pun demikian, Jayu mempersilahkan kondisi dan rekomendasi perpanjangan lisensi ini agar dapat diperoleh dari Satkernya. Mengenai konsepsi pemanfaatan kembali PNBP untuk Satker, saat ini sedang dilakukan rekapitulasi usulan-usulan untuk mengkontruksikan PNBP yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, jelasnya Eka Yuliana Rachmawaty, mewakili Sekretariat atas pertanyaan dari kendala pendanaan di BB Padi apabila penggunaan PNBP untuk Satker tidak juga diperoleh.
Menutup kegiatan dari Asroel Koes, M.Si mempertegas bahwa diskusi hari ini merupakan upaya dari penuntasan pencatatan piutang yang ada di Laporan Keuangan BSIP, dan piutang diharuskan untuk diselesaikan. Oleh karenanya, jalan dan keringanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bisa diupayakan digunakan, sebagaimana ketentuan yang berlaku, jelas Nuning mengakhiri Pemantauan yang hingga hari ke-12 pelaksanaan sudah mencatatkan nilai total penyetoran PNBP royalti sebanyak Rp 1,473 M.